gravatar

Memilih-Milih Advokat

Memilih advokat hampir sama dengan memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja profesional lainnya. Seorang advokat harus secara profesional memberikan pelayanan terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kualitas advokat tersebut.

Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih advokat untuk menangani perkara hukum yang Anda hadapi.

Agar tidak keliru dalam memilih advokat, perhatikanlah beberapa tips berikut ini:

Pertama, pastikan bahwa advokat tersebut benar-benar advokat resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”pokrol”. Anda dapat menelusurinya melalui PERADI, baik secara langsung maupun dengan mengakses website http://www.peradi.or.id.

Kedua, pastikan bahwa advokat tersebut memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan.

Ketiga, pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani.

Keempat, pastikan bahwa advokat itu tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan.

Kelima, pastikan bahwa advokat itu memiliki rekam jejak yang baik dalam profesinya, menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.

Keenam, pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malapraktik hukum.

Ketujuh, pastikan bahwa advokat itu adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak mampu/melalaikan tugasnya untuk membela kepentingan kliennya.

Kedelapan, jika anda ragu akan kredibiltas seorang advokat mintakanlah salinan izin praktik advokat bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).