gravatar

SMS Bisa Jadi Bukti Hukum Sah

JAKARTA, SELASA - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya mengatur pelarangan pengaksesan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan. Hal itu hanyalah salah satu instrumennya. Namun, yang lebih besar adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.

Menkominfo M. Nuh mengatakan, selama ini sulit untuk melacak pelaku cyber crime, termasuk pembuktiannya. Untuk itulah, ujar Nuh, UU ITE dibentuk. Memberikan payung hukum bagi penegak hukum untuk mengungkap beragam kejahatan dalam transaksi elektronik yang kebanyakan terjadi di dunia maya.

Akan tetapi, bagi Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Petrus Kolosi, UU ITE menegaskan pengaturan mengenai alat bukti digital yang selama ini masih kontroversi, apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak. "Kalau di kita (polisi, red) sebenarnya nggak sulit melakukan pembuktiannya. Tapi untuk digital evidence-nya sekarang dengan adanya UU ITE kalau nanti sudah ditandatangani Presiden, lebih dipertegas. Sebelumnya sudah diatur dengan UU lain tapi tidak secara khusus," ujar Petrus, di Hotel Sultan, Jakarta (25/3).

Hambatan pengungkapan kasus kejahatan transaksi elektronik yang dihadapi selama ini adalah keterbatasan aturan perangkat hukumnya. Petrus mengatakan, "Pengungkapannya tidak susah, tapi karena selama ini kan hanya diatur dengan KUHP yang banyak interpretasinya. UU nya pun UU No 1 tahun 1946. Sudah lebih dari 60 tahun lalu, sekarang kan keadaannya sudah berkembang jauh. Yang dulu dimaksud dengan privacy act kayanya berbeda dengan yang diatur dalam UU sekarang. Jadi bukan karena susah, tapi kita kan nggak bisa menghukum kalau tidak ada UU yang mengatur."

Selama ini, untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi elektronik, pihak kepolisian menggunakan pasal-pasal dalam KUHP misalnya pasal mengenai penggelapan. Kasus yang paling banyak terjadi berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Namun, Petrus enggan merincinya. Sebab, beberapa diantaranya saat ini tengah dalam investigasi pihak kepolisian.

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo mengemukakan UU ITE mencakup data elektronik yang bisa dijadikan alat pembuktian yang sah. Dengan begitu, setiap orang tidak akan bisa lagi bermain-main dengan data elektronik. "Misalnya, saya janjian dengan Anda jam 3 via SMS. Nah, kemudian saya nggak datang. Akhirnya menyebabkan Anda rugi. Anda tidak senang, Anda bisa tuntut karena saya ingkar janji. SMS janjian tadi bisa dijadikan bukti hukum," ujar Roy.