gravatar

Hukum di Indonesia Biadab....!!!!!!

Mohon untuk dibaca walaupun hanya sekedar tahu, kalau nantinya ga mau peduli itu kembali ke diri kita masing2...

Dear Rekan sekalian,

Mungkin sebagian dari kita ada yg sudah tahu bahwa hukum di Indonesia ini benar2 BIADAB. Bayangkan, semua bisa dibeli dengan UANG....

Waktu itu, saya ingin menjenguk teman saya yg katanya sudah 2bln ini msk penjara karena NARKOBA. Waktu bertemu dengan dia, kondisinya sangat berubah. Badannya kurus sekali, matanya merah, dan yang lebih tragis lagi dia seperti org kelaparan.

Dia cerita tentang kejadian yg menimpanya. Teman saya ini pergi kedaerah kota untuk suatu keperluan. Sesampainya di jalan ternyata ada razia polisi. Kebetulan dia yang bawa mobilnya dan ada 1 teman lagi, jadi mereka berdua. Waktu pemeriksaan mereka berdua disuruh keluar dari mobil, mobil mereka digeledah. Dan betapa kagetnya teman saya itu waktu polisi memberitahu bahwa ada 2 butir ekstasi dibawah jok depan. Padahal semua teman saya itu bukan pemakai. Mereka juga tidak pernah pergi ke diskotik. Mereka meyakinkan polisi kalo itu semua bukan milik mereka. Mereka bersedia untuk tes darah tapi polisinya malah memarahi bahkan menampar kedua teman saya itu. Pada saat teman2 saya tidak bisa apa2 lagi, polisi mengambil semua barang2 berharga teman saya itu ( Dompet, Jam, HP ). Yang lebih parahnya lagi polisi itu menyuruh mereka untuk mengakui kalau Barang haram tersebut milik mereka. Bersumpah dengan nama Tuhan pun kayanya sudah ga mempan, akhirnya dengan pasrah
teman2 saya itu mengiyakan semua perintah polisi tersebut karena kalau tidak, mungkin mereka akan dianiaya terus. Teman2 saya itu kemudian di borgol lalu disuruh masuk ke mobil polisi tersebut. Didalam mobil,polisi mulai nego harga dengan teman2 saya. Mereka disuruh menyerahkan 2juta /org mlm itu jg, maka mereka akan dilepaskan. Sewaktu teman2 saya mengiyakan permintaan mereka, TIM BUSER dari SCTV datang, jadi perjanjian itu tidak jadi terlaksana. Dengan sok gagah polisi2 itu dengan arogannya menarik teman2 saya itu kluar mobil dan memberi penjelasan ke TIM BUSER tersebut kalau teman2 saya itu adalah pemakai. Singkat cerita teman2 saya itu dibawa ke polres. Disana mereka dikurung selama 1bln dan kemudian mereka dipindahkan ke Rutan Salemba. Perlu diketahui juga, mereka pindah ke Rutan pun harus bayar Rp 7.000.000 /org. Ternyata penderitaan mereka blm selesai sampai disitu. Mereka blg kalau mereka mau bebas, mereka hrs membayar Rp 90.000.000 / org
kepada polisi tersebut dan kasus mereka pun secara otomatis akan ditutup. Sungguh biadab sekali moral2 org2 itu. Perlu diketahui jg kalau didalam rutan itu dikasih makan sehari 2x dan nasinya bukan putih warnanya tetapi kuning. Didalam makanan tersebut sudah dicampur dengan bumbu supaya para napi akan merasakan badannya lemas. Ditiap blok2 tahanan jg bebas. Mereka ada yg memakai narkoba dan itu bisa terjadi bila mereka2 sang pengguna memberikan uang sebagai uang tutup mulut kepada petugas2 tersebut.

Rekans, sewaktu saya dan teman2 saya ingin menjenguk pun tidak kalah biadab nya para petugas2 tersebut. Dari pintu depan kita lapor dan KTP kita ditaro, mereka minta uang administrasi Rp 5.000, trs pindah loket utk taro HP karna disana kita ga blh bwh hp, kita byr lagi Rp 5.000, msk pintu utk pemeriksaan badan pengunjung byr lg Rp 5.000. Sampai lah kita pada pintu terakhir dimana kita bisa bertemu dengan teman saya tersebut. Saya dan teman2 saya msk ke sebuah ruangan. Tapi sebelum kami bertemu dengan teman2 kami tersebut, kami hrs membayar Rp 10.000 untuk ongkos panggil teman saya yg di sel. 10 menit berlalu tapi teman kami tdk kunjung datang. Petugas gadungan itu dtg lagi dan memberitahu kami bahwa teman kami tdk ada di sel. Petugas itu menawarkan jasanya kembali, dia akan mencari teman2 kami bila kami membayar lagi Rp 10.000. Akhirnya dengan perasaan kesal, kami ksh lagi uang tersebut. Sumpah!!! keadaan di ruangan tersebut bnr2 mengerikan. Kotor, sumpek, bau. Ternyata
itulah ruangan pertemuan antara napi dan penjenguk. Disana semua napi dan penjenguk bisa leluasa melakukan adegan2 sronok. Ciuman bibir, pegang2 alat2 vital, mereka smua tdk malu utk melakukan hal tersebut. Mungkin smua itu bentuk pelampiasan rasa rindu antara si napi dan si penjenguk. Yang lebih parahnya lagi, bagi para napi yg menerima tamu, mereka diwajibkan membayar uang Rp 50.000 ke petugas. Jadi setelah selesai bertemu dengan teman saya tersebut mereka kami beri uang Rp 100.000 utk mereka msk lagi kedalam. Kalau mereka tdk membayar, mereka akan dipukuli. Sungguh biadab nya negara kita ini!!!

Perlu diketahui juga didepan pintu masuk tertulis " TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN". Tapi apa kenyataan nya???

REKANS, TOLONG FORWARD BERITA INI AGAR SEMUA BISA MEMBACA DAN SEMOGA JD PELAJARAN UNTUK KITA SEMUA UNTUK BERHATI2, TERUTAMA BAGI KITA2 YG MENGGUNAKAN MOBIL DIMALAM HARI. KITA HRS BERHATI2 KALAU ADA RAZIA. USAHAKAN SEWAKTU KITA DIPERIKSA, KITA MELIHAT TANGAN2 JAIL PARA POLISI2 BIADAB TERSEBUT.

gravatar

Hukum Pygmalion - Hukum Berpikir Positif

Pygmalion adalah seorang pemuda yang berbakat seni memahat. Ia sungguh
piawai dalam memahat patung. Karya ukiran tangannya sungguh bagus.Tetapi
bukan kecakapannya itu menjadikan ia dikenal dan disenangi teman dan
tetangganya.

Pygmalion dikenal sebagai orang yang suka berpikiran positif. Ia memandang
segala sesuatu dari sudut yang baik.


* Apabila lapangan di tengah kota becek, orang-orang mengomel.Tetapi
Pygmalion berkata, "Untunglah, lapangan yang lain tidak sebecek ini."

* Ketika ada seorang pembeli patung ngotot menawar-nawar
harga, kawan-kawan Pygmalion berbisik, "Kikir betul orang itu." Tetapi
Pygmalion berkata, "Mungkin orang itu perlu mengeluarkan uang untuk
urusan lain yang lebih perlu".

* Ketika anak-anak mencuri apel dikebunnya, Pygmalion tidak
mengumpat. Ia malah merasa iba, "Kasihan,anak-anak itu kurang mendapat
pendidikan dan makanan yang cukup di rumahnya."

Itulah pola pandang Pygmalion. Ia tidak melihat suatu keadaan dari segi
buruk, melainkan justru dari segi baik. Ia tidak pernah berpikir buruk
tentang orang lain; sebaliknya, ia mencoba membayangkan hal-hal baik
dibalik perbuatan buruk orang lain.

Konon kepercayaan org Yunani mengatakan bahwa Pada suatu hari Pygmalion mengukir sebuah patung wanita dari kayu yang
sangat halus. Patung itu berukuran manusia sungguhan. Ketika sudah
rampung, patung itu tampak seperti manusia betul. Wajah patung itu
tersenyum manis menawan, tubuhnya elok menarik. Kawan-kawan Pygmalion
berkata, "Ah,sebagus-bagusnya patung, itu cuma patung, bukan isterimu."
Tetapi Pygmalion memperlakukan patung itu sebagai manusia betul.
Berkali-kali patung itu ditatapnya dan dielusnya.
Para dewa yang ada di Gunung Olympus memperhatikan dan menghargai sikap
Pygmalion, lalu mereka memutuskan untuk memberi anugerah kepada
Pygmalion,yaitu mengubah patung itu menjadi manusia betul. Begitulah,
Pygmalion hidup berbahagia dengan isterinya itu yang konon adalah wanita
tercantik di seluruh negeri Yunani.

Nama Pygmalion dikenang hingga kini untuk mengambarkan dampak pola berpikir
yang positif. Kalau kita berpikir positif tentang suatu keadaan atau
seseorang, seringkali hasilnya betul-betul menjadi positif.

Misalnya,
* Jika kita bersikap ramah terhadap seseorang, maka orang itupun
akan menjadi ramah terhadap kita.

* Jika kita memperlakukan anak kita sebagai anak yang cerdas,
akhirnya dia betul-betul menjadi cerdas.

* Jika kita yakin bahwa upaya kita akan berhasil, besar sekali
kemungkinan upaya dapat merupakan separuh keberhasilan.

Dampak pola berpikir positif itu disebut dampak Pygmalion.

Pikiran kita memang seringkali mempunyai dampak fulfilling prophecy atau
ramalan tergenapi, baik positif maupun negatif.

Kalau kita menganggap tetangga kita judes sehingga kita tidak
mau bergaul dengan dia, maka akhirnya dia betul-betul menjadi judes.

* Kalau kita mencurigai dan menganggap anak kita tidak
jujur,akhirnya ia betul-betul menjadi tidak jujur.

* Kalau kita sudah putus asa dan merasa tidak sanggup pada awal
suatu usaha, besar sekali kemungkinannya kita betul-betul akan gagal.

Pola pikir Pygmalion adalah berpikir, menduga dan berharap hanya yang baik
tentang suatu keadaan atau seseorang. Bayangkan, bagaimana besar dampaknya
bila kita berpola pikir positif seperti itu. Kita tidak akan
berprasangka buruk tentang orang lain.

Kita tidak menggunjingkan desas-desus yang jelek tentang orang lain. Kita
tidak menduga-duga yang jahat tentang orang lain.

Kalau kita berpikir buruk tentang orang lain, selalu ada saja bahan untuk
menduga hal-hal yang buruk. Jika ada seorang kawan memberi hadiah kepada
kita, jelas itu adalah perbuatan baik. Tetapi jika kita berpikir
buruk,kita akan menjadi curiga, "Barangkali ia sedang mencoba membujuk,"
atau kita mengomel, "Ah, hadiahnya cuma barang murah." Yang rugi dari
pola pikir seperti itu adalah diri kita sendiri.Kita menjadi mudah
curiga. Kita menjadi tidak bahagia.
Sebaliknya, kalau kita berpikir positif,kita akan menikmati hadiah itu
dengan rasa gembira dan syukur, "Ia begitu murah hati. Walaupun ia sibuk,
ia ingat untuk memberi kepada kita."

Warna hidup memang tergantung dari warna kaca mata yang kita pakai.

* Kalau kita memakai kaca mata kelabu, segala sesuatu akan tampak
kelabu. Hidup menjadi kelabu dan suram. Tetapi kalau kita memakai kaca mata
yang terang, segala sesuatu akan tampak cerah. Kaca mata yang berprasangka
atau benci akan menjadikan hidup kita penuh rasa curiga dan
dendam.Tetapi kaca mata yang damai akan menjadikan hidup kita damai.

Hidup akan menjadi baik kalau kita memandangnya dari segi yang baik.
Berpikir baik tentang diri sendiri. Berpikir baik tentang orang lain.
Berpikir baik tentang keadaan. Berpikir baik tentang Tuhan.

Dampak berpikir baik seperti itu akan kita rasakan. Keluarga menjadi
hangat.
Kawan menjadi bisa dipercaya. Tetangga menjadi akrab. Pekerjaan menjadi
menyenangkan. Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah. Seperti Pygmalion,
begitulah.

MAKE SURE YOU ARE PYGMALION and the world will be filled with positive
people only............how nice!!!!

gravatar

Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan

LANGSUNG AJA DONLOT DI SINI DAN DI SINI



gravatar

fundamental hukum yang salah

Fundamental Hukum
Kompas, Selasa, 25 November 2008 | 01:11 WIB

Satjipto Rahardjo

Ada kekhawatiran, kehidupan berhukum bangsa kita bukannya membaik, melainkan semakin memburuk. Kita mengira, dengan menggenjot produk perundang-undangan dan memperbaiki institut-institut hukum, hukum di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ternyata obat untuk menghentikan kemerosotan hukum tidak di situ.

Setelah bangsa ini terbentur ke sana-kemari dalam berhukum dan mengoperasikan negara hukum Indonesia, maka kita pantas mulai bertanya, ”Sudah benarkah fundamental hukum kita?” dan, ”Sebenarnya, kuatkah fundamental hukum kita?” Kita cuplik dunia korupsi di negeri ini sebagai sampel.

Pemerintahan Presiden Habibie membanggakan telah memproduksi sekian puluh undang-undang selama pemerintahannya. Bangsa ini juga serius memberantas korupsi dengan memperbarui dan memperbarui lagi undang-undang korupsi. Juga disiapkan lembaga untuk itu, seperti Pengadilan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan istimewa itu.

Ternyata, jaring yang bagaimanapun kuatnya tidak mampu menjaring koruptor dengan efektif. Jaring itu jebol ditabrak koruptor, bahkan kini mereka berada di seluruh penjuru Tanah Air.

Hakim Agung pun dicoba disuap. Jaksa yang konon jempolan pun akhirnya dibuat bertekuk lutut di ujung telepon. Terakhir diberitakan, seorang arsitek dan pendekar antikorupsi yang gigih didakwa melakukan korupsi.

Belajar mencari tahu

Dari pengalaman Indonesia selama 60 tahun lebih, kini kita sebaiknya belajar untuk mencari tahu lebih baik di mana sebetulnya fundamental hukum itu. Sekarang, kita sebaiknya dengan lebih cerdas mengatakan, fundamental itu ternyata bukan terletak pada substansi dan struktur, tetapi pada sesuatu yang lain. Kemerosotan hukum memberi berkah untuk merenung, bertafakur, melakukan kontemplasi tentang fundamental hukum kita.

Kita akhirnya sadar, hukum itu akhirnya menyangkut perilaku manusia. Semua perbaikan substansi, sistem dan struktur, bahkan profesionalisme menjadi tidak berarti apabila kita mengabaikan faktor perilaku manusia.

Urusan hukum itu berhubungan dengan perilaku manusia. Di sinilah kita khilaf mengenali fundamental hukum. Cacat dalam melihat fundamental hukum berakibat luas, seperti yang kita alami sekarang.

Jika kita membuat neraca dari begitu banyak opini publik, maka neraca kehidupan hukum itu ternyata berat ke perilaku manusia. Terakhir, mantan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto yang cukup legendaris itu mengeluh tentang masalah harga diri manusia Indonesia, tidak tentang sistem dan lain-lainnya (”Bangsa yang Kehilangan Harga Diri”, Kompas, 13 November 2008).

Advokat senior Amerika, Gerry Spence, menulis lebih ”kejam” lagi tentang dunia berhukum di Amerika Serikat. Katanya, kalau Anda punya masalah hukum di Amerika, jangan datang ke advokat, tetapi ke juru rawat. Alasannya, juru rawat itu memang dididik dan dilatih untuk peduli terhadap dan menyayangi manusia yang menderita.

Menurut Spence, sejak mahasiswa hukum menginjakkan kaki memasuki law schools, mereka itu sudah dirampas dan ditumpulkan rasa perasaan manusianya dan yang diburu adalah kompetensi profesional. ”Apa gunanya pelana kuda berharga ribuan dollar jika hanya akan dipasang di punggung kuda yang harganya hanya satu dollar?” Begitu kasar komentar Spence terhadap dunia berhukum di Amerika Serikat. Kritik Spence itu memperkuat pendapat, hukum itu menyangkut manusia.

Terkait budi pekerti

Sebelum keadaan menjadi lebih parah lagi, sebaiknya mulai sekarang kita mengubah pendapat dan pandangan kita mengenai fundamental hukum itu. Fundamental hukum itu berhubungan dengan hidup dan budi pekerti baik, seperti kejujuran, bisa dipercaya, menghormati orang lain, dan pengendalian diri. Inilah fundamental hukum sebenarnya.

Selama ini (seperti juga di Amerika) kita telah salah memahami fundamental hukum. Fakultas-fakultas hukum kita juga lebih mengejar profesionalitas, mengembangkan soft skills agar dapat bersaing di pasar pekerjaan. Belum ada mata kuliah seperti ”mengasihi dan menolong manusia-yang- lagi-susah” dalam kurikulum hukum. Pendidikan hukum yang baik adalah pendidikan budi pekerti, bukan menjejali orang dengan sistem dan peraturan.

Hanya dengan menggenjot budi pekerti yang baik sebagai fundamen, semoga kita berhasil membangun suatu negara hukum yang menyejahterakan dan membahagiakan rakyat.


Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang


gravatar

LAW ENFORCEMENT

Sejak zaman Kolonial, sampai dengan hari ini telah ribuan Undang2 dan Peraturan dibuat, ada begitu banyak Peraturan Daerah ditetapkan, berbagai Surat Keputusan disahkan. Tapi sering kita merasa sepertinya tidak ada yg betul2 ditegakan.
Penegakan Hukum atau Law Enforcement di Indonesia memang belum dapat kita rasakan, sehingga se-olah2 benar plesetan yg sering dilontarkan; "HUKUM DIBUAT UNTUK DILANGGAR", apakah memang demikian parahkah Penegakan Hukum di Republik ini?.
Tulisan Hendarman Supandji (Jaksa Agung Republik Indonesia), barangkali dapat memberikan pemahaman mengenai Penegakan Hukum di Indonesia. Artikel tersebut dapat dibaca dalam Link dibawah ini:

PENEGAKAN HUKUM



gravatar

INFORMASI UNDANG UNDANG LALU LINTAS

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun


b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

SIM yang dinyatakan tidak berlaku

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah INFORMASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Perpanjangan Masa Berlaku STNK

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB


Pengesahan Setiap Tahun

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. STNK dan Foto Copy
4. BPKB dan Foto Copy
5. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya Loket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB

1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. Identitas Pemilik

2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. BPKB yang akan diralat
b. Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b. Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )

Loket III : Pelayanan BPKB Duplikat

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
e. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
g. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ Bpkb Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
b. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
f. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
e. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
g. Reskrim
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP


Loket IV : Pelayanan Arsip BPKB

1. Pelayanan Pengecekan Arsip BPKB untuk STNK Hilang BPKB Leasing
a. Formulir Permohonan
b. Surat keterangan Leasing
c. KTP asli / Kop Surat untuk Badan Hukum
d. Cek Fisik Kendaraan

2. Pelayanan Legalisir Faktur
a. Cek Fisik kendaraan
b. F.C KTP Pemohon
c. Laporan Kehilangan Faktur Pemilik
d. Surat permohonan Legalisir Faktur

Loket VI : Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB

1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. F.C BPKB
f. Cek Fisik
g. Kwitansi Pembelian bermaterai

2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. F.C Stnk
g. ceklist dari STNK
h. F.C. BPKB

3. Pendaftaran Pindah Alamat
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
C. F.C BPKB
d. Cek Fisik

4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. F.C BPKB
d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP

5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat pernyataan dari pemilik
e. Faktur pembelian Mesin dr ATPM
f. Surat keterangan dari bengkel

6. Pendaftaran Ganti Nopol
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik

7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
e. Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah

8. Pendaftaran atas dasar Hibah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
e. Surat Hibah yang bermaterai cukup
f. Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan "Form C"

9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Kwitansi
e. Formulir C dari Bea dan Cukai
f. Cek Fisik kendaraan
g. Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
h. Cek List dari STNK Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Penertiban pengguna lampu rotator dan sirine mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI,

Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

1. Petugas penegak hukum tertentu.
2. Dinas Pemadam Kebakaran.
3. Penangulangan Bencana.
4. Ambulans.
5. Unit Palang Merah.
6. Mobil Jenazah.
Dan Pasal 67, disebutkan :

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
2. Untuk menderek kendaraan.
3. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
5. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Himbauan kami bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, selalu mematuhi dan mentaati Peraturan dan Tata tertib Lalu Lintas yang berlaku.

Sumber: TMC (Traffic Management Centre)

gravatar

Kapan Hukum Indonesia Tegak ?

Maaf sebelumnya para Bpk2 pejabat,para sesepuh,dan para pembaca semua.Mudah-mudahan tulisan saya ini membawa manfaat.Disini saya hanya akan memberikan usulan atau apalah namanya mungkin dapat jadi bahan masukkan untuk lebih baiknya suatu peraturan atau undang2 pemerintahan yang selama ini saya anggap tidak pas pada sasaran yang malah kalo saya nilai peraturan atau undang2 yang dibuat atas desakan beberapa golongan atau kelompok-kelompok tertentu...tidak atas dasar demi negara dan bangsa...

Contoh :
1. Urusan goyangan inul dibahas di DPR yang sangat tidak perlu.
2. Urusan SDSB dan PORKAS yang dilarang yang malah menguntung kan beberapa pejabat pemerintah atau perorangan.Malah menciptakan kolusi antara petugas keamanan dan beberapa orang.Bukan malah SDSB di negara ini berhenti.Akan tetapi berganti baju menjadi TOGEL pengeluaran nomor menumpang singapura.yang jelas-jelas diakui atau tidak sampai detik ini masih tenang-tenang saja.Meskipun banyak bandar-bandar yang telah ditangkap atau diadili seperti yang diberitakan di media-media.Tapi kenapa masih ramai berjalan?Kenapa?Siapa yang salah?
3. Urusan PSK yang hampir setiap kabupaten di negara ini mengeluarkan peraturan keras pemberantasan PSK.Hampir setiap hari di telivisi saya melihat operasi polisi pamong praja menangkap para PSK-PSK tersebut.Tapi apakah kemudian jera dan tidak ada lagi PSK?Silahkan diteliti sendiri di hotel-hotel,di pinggir jalan dan dimanapun anda berada.Membutuhkan PSK sama mudahnya dengan memesan sepiring nasi.Kenapa?Siapa yang Salah?

Kalau saya yang menjawab:"Yang salah adalah aturan negara itu sendiri yang hanya bisa menciptakan aturan tetapi tidak pernah melakukan riset dahulu.Asal DPR sudah membuat aturan entah itu cocok atau tidak,yang penting aturan di sahkan.Yang malah celaka lagi aturan itu dibuat atas desakan beberapa orang (contoh goyangan inul yang ramai diperdebatkan,tapi pejabat DPR yang digoyang oleh penyanyi lain tenang-tenang saja) dan lebih khusus lagi adalah aparat negara sebagai pelaksana lapangan yang memang tidak sungguh-sungguh menjalankan peraturan yang dibuat.Banyak pelanggaran peraturan masih bisa dibeli.

Saya sangat salut negara membuat larangan tidak boleh ada PSK,tidak boleh ada JUDI,tidak boleh ada MIRAS dan lain-lain...Tapi sayangnya aturan-tinggal aturan yang diakui atau tidak diakui,dilihat atau tidak dilihat,didengar atau tidak didengar...PSK jalan terus,Judi,Togel jalan terus,Miras,narkotika jalan terus.......

Kalau kita mau melirik sedikit saja negara tetangga Malaisyia.Judi sejenis SDSB malah banyak,PSk ada apartemennya yang bertingkat-tingkat...Paling2 hanya ditulisi "MUSLIM DILARANG BELI"...Padahal Malaysia juga negara dengan Ideologi Islam.Devisa masuk terus dari hiburan haram tersebut ke Negara.Negara tidak mau tahu hal itu.Umpama kita mau meniru negara tersebut.Umpama saja ini.....Sangat baik sekali juga.Karena negara kita terdiri dari beribu-ribu pulau.Ambil 3 pulau yang berdekatan saja atau 3 tempat lokalisasi.Satu pulau untuk perjudian kelas dunia.Satu pulau untuk pelacuran.Satu untuk mabuk2an,madat,nginex dan sejenisnya.Tapi jangan lupa pada pintu masuk ditulis baliho besar agar terbaca semua orang yang akan masuk pulau itu begini :"INI JALAN ANDA MENUJU NERAKA" juga dalam bahasa Inggris tentunya...Demikian pula untuk tiap-tiap kabupaten melakukan hal yang sama.Setelah itu buatlah peraturan yang sangat keras dan extrem.Bagi siapapun yang melakukan perzinahan,perjudian,mabuk,memakai narkotika.Maka dihukum sangat berat...Terserah mau diapakan....Selesai khan????

gravatar

SMS Bisa Jadi Bukti Hukum Sah

JAKARTA, SELASA - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya mengatur pelarangan pengaksesan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan. Hal itu hanyalah salah satu instrumennya. Namun, yang lebih besar adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.

Menkominfo M. Nuh mengatakan, selama ini sulit untuk melacak pelaku cyber crime, termasuk pembuktiannya. Untuk itulah, ujar Nuh, UU ITE dibentuk. Memberikan payung hukum bagi penegak hukum untuk mengungkap beragam kejahatan dalam transaksi elektronik yang kebanyakan terjadi di dunia maya.

Akan tetapi, bagi Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Petrus Kolosi, UU ITE menegaskan pengaturan mengenai alat bukti digital yang selama ini masih kontroversi, apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak. "Kalau di kita (polisi, red) sebenarnya nggak sulit melakukan pembuktiannya. Tapi untuk digital evidence-nya sekarang dengan adanya UU ITE kalau nanti sudah ditandatangani Presiden, lebih dipertegas. Sebelumnya sudah diatur dengan UU lain tapi tidak secara khusus," ujar Petrus, di Hotel Sultan, Jakarta (25/3).

Hambatan pengungkapan kasus kejahatan transaksi elektronik yang dihadapi selama ini adalah keterbatasan aturan perangkat hukumnya. Petrus mengatakan, "Pengungkapannya tidak susah, tapi karena selama ini kan hanya diatur dengan KUHP yang banyak interpretasinya. UU nya pun UU No 1 tahun 1946. Sudah lebih dari 60 tahun lalu, sekarang kan keadaannya sudah berkembang jauh. Yang dulu dimaksud dengan privacy act kayanya berbeda dengan yang diatur dalam UU sekarang. Jadi bukan karena susah, tapi kita kan nggak bisa menghukum kalau tidak ada UU yang mengatur."

Selama ini, untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi elektronik, pihak kepolisian menggunakan pasal-pasal dalam KUHP misalnya pasal mengenai penggelapan. Kasus yang paling banyak terjadi berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Namun, Petrus enggan merincinya. Sebab, beberapa diantaranya saat ini tengah dalam investigasi pihak kepolisian.

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo mengemukakan UU ITE mencakup data elektronik yang bisa dijadikan alat pembuktian yang sah. Dengan begitu, setiap orang tidak akan bisa lagi bermain-main dengan data elektronik. "Misalnya, saya janjian dengan Anda jam 3 via SMS. Nah, kemudian saya nggak datang. Akhirnya menyebabkan Anda rugi. Anda tidak senang, Anda bisa tuntut karena saya ingkar janji. SMS janjian tadi bisa dijadikan bukti hukum," ujar Roy.

gravatar

Tentang Hukum Pidana

HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan–larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Hukum pidana berisikan peraturan-peraturan tentang :
1. Perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman

2. Siapa-siapa saja yang dapat dihukum, atau dengan perkataa lain ; mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana
3.Hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Jenis-Jenis Perbuatan Yang Termasuk Dalam Kategori Hukum
Pidana :

1. Pidana Umum :
Keseluruhan tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undang khusus, seperti :
a. Makar
b. Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
c. Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya
d. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
e. Kejahatan terhadap ketertiban umum
f. Perkelahian tanding
g. Kejahatan yang membhayakan keamanan umum bagi orang atau barang
h. Kejahatan terhadap penguasa umum
i. Pemalsuan
j. Kejahatan terhadap asal-usul perkawinan
k.Kejahatan kesusilaan (Pemerkosaan, Pelecehan seksual dan pencabulan)
l. Meninggalkan orang yang perlu ditolong
m.Penghinaan
n. Membuka rahasia
o. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
p. Pembunuhan
q. Penganiayaan
r. Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
s. Pencurian
t. Penggelapan
u. Penipuan
v. Perbuatan merugikan pemihutang atau orang yang berhak
w.Penghancuran atau Perusakan barang
x. Kejahatan jabatan
y. Kejahatan pelayaran
z. Tentang penadahan
aa. Pemerasan dan pengancaman
bb. Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
cc. Pelanggaran ketertiban umum
dd. Pelanggaran terhadap penguasa umum
ee. Pelanggaran mengenai asal-usul perkawinan
ff. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
gg. Pelanggaran kesusilaan
hh. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
ii. Pelanggaran jabatan
jj. Pelanggaran pelayaran

2. Pidana Khusus
a. Tindak pidana Narkotika/Psikotropika
b. Tindak pidana Korupsi
c. Tindak pidana pencucian uang
d. Tindak pidana lingkungan
e. Kejahatan HAM
f. Tindak pidana fiskal
g. Tindak pidana ekonomi Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang
melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di
salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma
Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.



b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00.

Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”


d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.

Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


gravatar

Cara Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi

Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi: orang yang wajib membayar pajak) wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP itu berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, misalnya pada saat menyetor pajak terutang.

Persyaratan yang harus dipersiapkan WPOP untuk mendaftarkan NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dibedakan menurut jenis kegiatan usahanya.


1. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: karyawan) adalah:
* Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), atau Paspor.
* Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
2. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: wiraswasta, dokter, jasa konsultan) adalah:
* Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP, SIM, KK, atau Paspor.
* Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
* Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

Walaupun begitu, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), WPOP cukup membawa fotokopi Kartu Identitas sewaktu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Prosedur pendaftaran NPWP di KPP setempat adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir Pendaftaran.
Setiap WPOP yang ingin mendaftar diharuskan mengisi data pribadi selengkap mungkin dalam Formulir Pendaftaran. Setelah selesai mengisi, formulir ini harus ditandatangani oleh WPOP yang bersangkutan.
2. Penyerahan Berkas.
Persyaratan dan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani diserahkan ke loket pendaftaran NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di dalam KPP setempat. Surat Kuasa harus disertakan apabila pendaftaran NPWP dikuasakan kepada orang lain.
3. Pengambilan Kartu NPWP.
Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas TPT. Berkas yang lengkap akan segera diproses. Pendaftar menunggu panggilan dari petugas TPT bila Kartu NPWP sudah siap diambil. Sebagai salah satu layanan unggulan dari DJP, dalam waktu 1 (satu) jam sejak berkas diterima, pendaftar sudah dapat menerima Kartu NPWP miliknya.
4. Pengambilan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
SKT adalah bukti bahwa pendaftar sudah benar-benar terdaftar dan datanya sudah disimpan melalui sistem informasi yang dimiliki DJP. SKT tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas TPT akan menginformasikan (bahkan sebaiknya pendaftar berinisiatif untuk menanyakan) waktu pengambilan SKT.

Setelah Kartu NPWP sudah selesai dibuat, NPWP tersebut sudah dapat digunakan oleh WPOP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP itu sudah dapat digunakan walaupun SKT belum diterima oleh WPOP.

Pendaftaran NPWP lewat Aplikasi E-Registration
Selain cara manual di atas, NPWP dapat didaftarkan lewat Aplikasi E-Registration yang saat ini dapat diakses lewat situs resmi DJP. Aplikasi tersebut dapat diakses di sini.
Petunjuk singkat penggunaan aplikasi tersebut dapat diunduh di sini.

Pendaftaran NPWP Kolektif
Selain dua cara pendaftaran individual di atas, NPWP dapat didaftarkan secara kolektif lewat perusahaan (badan) tempat seorang karyawan bekerja. Pendaftaran NPWP seperti umumnya diatur oleh perusahaan. Para karyawan perusahaan tersebut akan diminta mengumpulkan Fotokopi Kartu Identitas masing-masing untuk diurus di KPP setempat. Yang perlu diingat oleh para karyawan itu adalah setelah mereka menerima Kartu NPWP yang dibuat secara kolektif ini, mereka tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP secara manual.

Semoga bermanpua'at Blah

gravatar

Hak “Istimewa” Tersangka Dalam Proses Penyidikan

Banyak yang mungkin tidak tahu akan hak tersangka yang terbilang “istimewa”. Bukan masyarakat yang masih awam dengan persoalan hukum saja. Bahkan tak sedikit penyidik Polri yang lupa ( atau mungkin kurang paham) akan hak-hak tersangka.
Salah satu hak tersangka, yang menurut saya merupakan suatu “keistimewaan” adalah Hak Ingkar. Hak untuk berbohong atau tidak mengakui apa yang sebenarnya dilakukan. Jika menilik sejarah perkembangan hukum tanah air, maka Hak Ingkar merupakan titik utama bagi seorang tersangka.

Dalam realita pelaksanaan penegakan hukum, penyidik Polri masih kerap terfokus pada pengakuan seorang tersangka dalam menemukan titik terang suatu tindak kejahatan. Pengalaman saya menjadi wartawan selama beberapa tahun menunjukkan bagaimana pengakuan seorang tersangka kerap kali menjadi langkah awal bagi penyidik Polri dalam mengumpulkan alat bukti kejahatan. Dengan cara ini, tentunya praktik intimidasi menjadi suatu hal yang tak terelakkan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah penyidikan semacam itu adalah tidak tepat. Seorang tersangka tidak wajib memberikan keterangan secara benar kepada penyidik. Penyangkalan dan pemutarbalikan fakta adalah hak tersangka selama proses penyidikan.
Di sinilah sebenarnya, kemampuan intelektual seorang penyidik dipertaruhkan. Jika KUHAP dilaksanakan dengan benar, tentunya penyidik tidak akan lagi terfokus pada pengakuan tersangka.
Pencarian alat bukti suatu tindak kejahatan merupakan suatu kerja keras yang seharusnya menjadi fokus penyidik. Alat bukti dapat diperoleh melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat maupun petunjuk lainnya.
Di sinilah sebenarnya, titik tolak citra penegakan hukum di tanah air.

gravatar

Proses Pembuatan Undang-undang

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

PROSES PEMBAHASAN RUU DARI PEMERINTAH DI DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.

Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

PROSES PEMBAHASAN RUU DARI DPD DI DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.

Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.

Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.


gravatar

Memilih-Milih Advokat

Memilih advokat hampir sama dengan memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja profesional lainnya. Seorang advokat harus secara profesional memberikan pelayanan terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kualitas advokat tersebut.

Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih advokat untuk menangani perkara hukum yang Anda hadapi.

Agar tidak keliru dalam memilih advokat, perhatikanlah beberapa tips berikut ini:

Pertama, pastikan bahwa advokat tersebut benar-benar advokat resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”pokrol”. Anda dapat menelusurinya melalui PERADI, baik secara langsung maupun dengan mengakses website http://www.peradi.or.id.

Kedua, pastikan bahwa advokat tersebut memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan.

Ketiga, pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani.

Keempat, pastikan bahwa advokat itu tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan.

Kelima, pastikan bahwa advokat itu memiliki rekam jejak yang baik dalam profesinya, menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.

Keenam, pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malapraktik hukum.

Ketujuh, pastikan bahwa advokat itu adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak mampu/melalaikan tugasnya untuk membela kepentingan kliennya.

Kedelapan, jika anda ragu akan kredibiltas seorang advokat mintakanlah salinan izin praktik advokat bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).